
IDNUSA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bedasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.
�Ya karena itu kan perhitungan BPK itu kan dia menghitung taksiran moderat kan. Kita menghitung sesuai apa yang dihitung oleh badan yang bisa menghitung. Tetapi kami konsultasi dengan beliau-beliau (BPK) perhitungan yang moderat,� kata Laode, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Menurut Laode, angka kerugian Rp 2,3 Triliun tersebut bisa lebih besar saat ada fakta -fakta baru selama persidangan. Oleh karena itu, kerugian yang dihitung oleh BPK tersebut masih bersifat sementara.
�Bahkan sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta -fakat baru supaya bisa lebih dari itu,� jelasnya.
Saat didesak siapa anggota DPR yang telah mengembalikan uang dan nama -nama besar yang akan diungkap oleh KPK, Laode tetap bungkam dan meminta untuk menunggu hingga persidangan.
�Nanti lah. Nanti juga disebut,� ucap Laode.
Seperti diketahui, proyek e-KTP menelan biaya sebesar Rp 5,9 triliun. Sejumlah politisi senayan diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. (ts)
0 comments