![]() |
| Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Siful Hidayat beserta Sekretaris Mendagri, Jenderal Yuswandi Temenggung menyerahkan jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Soni Soemarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/3). (Arah.com/ May Rahmadi). |
IDNUSA - Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Yuswandi Temenggung baru saja membacakan nota pengantar tugas kepada Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta Soni Soemarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/3).
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 121.31-2374 tahun 2017 itu berisi tentang serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama kepada Plt Gubernur Soemarsono.
"Memutuskan, menetapkan, menunjuk, dan menugaskan saudara Doktor Soni Soemarsono, M. DM sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama Gubernur DKI jakarta melakukan kampanye untuk pilkada dari tanggal 7 Maret sampai 15 April, dan kepadanya diberikan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yuswandi.
Dalam pembacaan surat Mendagri itu, Yuswandi melanjutkan, PLT harus memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi dan menjaga netralitas PNS.
Keputusan tersebut bertanda tangan hari ini. Mulai besok, Plt Soemarsono bertugas di Balai Kota. Dalam melaksanakan tugas Plt, Soemarsono bertanggung jawab kepada Mendagri. (ar)

0 comments